Legal

Kebijakan Pengembalian Dana (No Refund Policy)

Terakhir diperbarui: 25 September 2026

Kebijakan ini mengatur ketentuan transaksi, pembayaran, dan pembatalan langganan pada layanan KIRA.id yang dimiliki dan dioperasikan oleh SAMUEL MATTHEW KOESNADI, Indonesia ("Kami"). Dengan mendaftar, berlangganan, atau melakukan transaksi pembayaran di KIRA.id, Anda memahami dan menyetujui ketentuan tanpa pengembalian dana (No Refund Policy) ini secara menyeluruh.

1. Prinsip Bebas Pengembalian Dana (No Refund Policy)

Semua pembayaran biaya paket langganan (bulanan maupun tahunan) serta pengisian saldo pemakaian (usage credits) pada platform KIRA.id bersifat final dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) untuk alasan apa pun setelah transaksi pembayaran berhasil diproses.

2. Alasan Penerapan Kebijakan No Refund

KIRA.id adalah perangkat lunak berbasis cloud (Software as a Service / SaaS) dengan penyediaan sistem digital langsung. Ketentuan ini diberlakukan karena:

3. Evaluasi & Demo Sebelum Pembelian

Kami menyarankan dan mendorong seluruh calon pengguna untuk mempelajari deskripsi fitur, mengajukan pertanyaan teknis, atau meminta demo operasional melalui tim kami sebelum melakukan transaksi pembayaran berulang. Tim kami selalu siap membantu memberikan gambaran menyeluruh agar Anda yakin KIRA.id sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

4. Pembatalan Perpanjangan Langganan (Cancellation Policy)

Meskipun pembayaran tidak dapat dikembalikan, Anda bebas membatalkan perpanjangan langganan kapan saja sebelum siklus penagihan berikutnya melalui pengaturan dashboard akun atau dengan menghubungi tim dukungan kami. Setelah dibatalkan, akun Anda tetap dapat menggunakan seluruh fitur aktif sampai akhir siklus periode yang telah dibayar, dan kartu/metode pembayaran Anda tidak akan ditagih lagi pada periode berikutnya.

5. Pengecualian Kesalahan Teknis Pembayaran Ganda (Duplicate Charges)

Satu-satunya pengecualian pengembalian dana adalah apabila terjadi gangguan teknis sistem payment gateway atau perbankan yang menyebabkan terjadinya pemotongan ganda (duplicate payment / overcharge) atas satu transaksi tagihan yang sama. Dalam situasi tersebut, dana kelebihan pembayaran akan dikembalikan secara penuh (100%) setelah bukti mutasi transaksi berhasil diverifikasi oleh tim finance kami.

6. Kontak & Bantuan Penagihan

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar penagihan, status langganan, atau pembatalan akun, silakan hubungi tim kami melalui:
Email: hello@kira.id
WhatsApp: +62 821 1834 6558

Syarat & Ketentuan →Kebijakan Privasi →Informasi Legal →Hubungi Kami →